Intellectual Property


Hasil gambar untuk intellectual property


Copyright atau hak cipta adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada umumnya hak cipta dimiliki oleh pencipta berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau “ciptaan”. Ciptaan tersebut dapat mencakup puisi, drama, serta karya tulis lainnya,film, karya-karya koreografis (tari, balet, dan sebagainya), komposisi musik, rekaman suara, lukisan, gambar, patung, foto, perangkat lunak komputer,siaran radio dan televisi, dan (dalam yurisdiksi tertentu) desain industry. Hak cipta juga memiliki masa berlaku yang terbatas.
Selain copyright, terdapat trade mark yang fungsinya hamper sama, hanya saja berbentuk  kata, nama, simbol, atau perangkat yang digunakan dalam dunia perdagangan untuk menunjukkan sumber dari barang tersebut dan membedakannya dari barang orang lain. Servicemark juga sama, hanya saja dia digunakan dalam bidang jasa dan bukan produk.
Selama ini pelanggaran hak cipta terjadi dimana mana, contohnya banyak orang masih saja mendownload music dan film di situs illegal. Kalau dikenakal pasal hak cipta, dapat dikenakan sanksi berupa denda yang mencapat ratusan juta rupiah, sungguh mengerikan, bukan?. Mulai detik ini mari kita hentikan kebiasaan buruk tersebut dengan membeli album music yang disukai di toko resmi dan menontonlah film tersebut di bioskop atau membelinya di toko resmi. Jadi kita juga dapat mendukung pemilik karya tersebut agar dapat terus berkarya.


Terima Kasih.
Budi Luhur
FTI Budi Luhur

Komentar