Copyright atau hak cipta adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak
Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi
tertentu. Pada umumnya hak cipta dimiliki oleh pencipta berbagai jenis karya
seni atau karya cipta atau “ciptaan”. Ciptaan tersebut dapat mencakup puisi,
drama, serta karya tulis lainnya,film, karya-karya koreografis (tari, balet,
dan sebagainya), komposisi musik, rekaman suara, lukisan, gambar, patung, foto,
perangkat lunak komputer,siaran radio dan televisi, dan (dalam yurisdiksi
tertentu) desain industry. Hak cipta juga memiliki masa berlaku yang terbatas.
Selain
copyright, terdapat trade mark yang fungsinya hamper sama, hanya saja berbentuk
kata, nama, simbol, atau perangkat yang digunakan dalam dunia perdagangan
untuk menunjukkan sumber dari barang tersebut dan membedakannya dari barang
orang lain. Servicemark juga sama, hanya saja dia digunakan dalam bidang jasa
dan bukan produk.
Selama
ini pelanggaran hak cipta terjadi dimana mana, contohnya banyak orang masih
saja mendownload music dan film di situs illegal. Kalau dikenakal pasal hak
cipta, dapat dikenakan sanksi berupa denda yang mencapat ratusan juta rupiah,
sungguh mengerikan, bukan?. Mulai detik ini mari kita hentikan kebiasaan buruk
tersebut dengan membeli album music yang disukai di toko resmi dan menontonlah
film tersebut di bioskop atau membelinya di toko resmi. Jadi kita juga dapat
mendukung pemilik karya tersebut agar dapat terus berkarya.
Komentar
Posting Komentar