Computer Crime

Hasil gambar untuk computer crime

Terdapat beragam defenisi yang diberikan oleh para ahli mengenai cyber crime, salah satunya menyatakan bahwa cyber crime adalah segala tindakan yang dilakukan secara langsung maupun tidak langsung melalui komputer dan jaringan komputer yang melanggar etika, hukum, dan wewenang, terkait dengan pemrosesan data dan pengirman data. Cyber crime sering juga disebut dengan computer cryme
Cyber crime merupakan bentuk penyalah gunaan komputer baik pribadi maupun kelompok dengan merugikan pengguna komputer lain, kerugian meliputi kerugian finansial maupun nonfinansial

Faktor Penyebab Cyber Crime
Terdapat beberapa faktor yang menyebabkan terjadinya cyber crime, yaitu :

•Faktor ekonomi
•Faktor politik
•Pengguna komputer dan pengguna internet yang ceroboh dalam menjaga
  sistemnya
•Penyalah gunaan akses internet dan teknologi
•Kelemahan sistem yang tidak ditangani secara cepat dan baik
•Faktor “iseng”, ingin memamerkan kemampuan kepada komunitas atau orang lain dengan tujuan memperoleh penghargaan atau pujian, dll

Pengelompokan Cyber Crime
Secara garis besar kejahatan cyber dapat dikelompokan menjadi 11, yaitu :

•Akses Ilegal (Unathorized Access)
Akses ilegal (unathorized access) merupakan bentuk kejahatan di dunia internet (cyber crime) yang dilakukan dengan cara memasuki satu atau beberapa komputer maupun jaringan dengan tanpa melalui izin dan akses yang tidak sah

•Konten Ilegal (Illegal Content)
Konten ilegal (illegal Content) merupakan bentuk kejahatan didunia internet yang dilakukan oleh pelaku kejahatan dengan cara menginput dan menyebarkan data dan informasi palsu, data yang merugikan orang lain dan masyarakat umum atau yang dapat menimbulkan kekacauan.

•Pemalsuan Data (Data Forgery)
Pemalsuan data merupakan kejahatan cyber crime dimana pelaku sengaja melakukan pemalsuan data untuk kepentingan diri sendiri maupun kelompok sehingga merugikan orang lain, seperti social engineering dll

•Mata – Mata (Cyber Espionage)
Mata-mata merupakan kejahatan cyber dimana pelaku mamata-matai sistem komputer, jaringan komputer, atau komputer pribadi, baik dilakukan secara aktif maupun maupun pasif.


Pengelompokan Cyber Crime

•Sabotase dan Perusakan (Cyber Sabotage And Extortion)
Sabotase dan perusakan sistem komputer merupakan tindakan cyber crime dimana pelaku kejahatan melakukan perusakan, gangguan, penghancuran, dan mengambil alih secara legal (sabotase) terhadap komputer, sistem komputer, dan jaringan komputer yang mengakibatkan kerugian finansial maupun non finansial.

•Pelanggaran HAKI (Offense Again Intellectual Property)
Pelanggaran HAKI merupakan jenis kejahatan komputer atau kejahatan di dunia internet, dimana pelaku melakukan pelanggaran terhadap HAKI seperti plagiat dll.

•Pencurian Data dan Informasi (Information Of Privacy)
Pencurian data dan informasi merupakan kejahatan cyber crime dimana pelaku melakukan pencurian data dan informasi dari orang lain atau pihak lain yang bersifat rahasia dan pribadi, sehingga merugikan korban.

•Pencurian Kartu Kredit (Carding/Credit Card Fraud)
Pencurian kartu kredit (Carding) merupakan jenis kejahatan cyber dimana pelaku melakukan pencurian data kartu kredit dari para pengguna internet untuk kemudian dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi

Pengelompokan Cyber Crime

•Peretasan Sistem secara Ilegal (Cracking)
Peretasan sistem secara ilegal merupakan tindakan cyber crime dimana pelaku menggunakan berbagai metode dan kemampuan dibidang komputer untuk memperoleh akses kedalam suatu sistem.

•Phising
Phising merupakan tindakan kejahatan cyber crime dimana pelaku memanfaatkan kemampuan dibidang komputer dan dikombinasi dengan kemampuan kelemahan manusia dengan melakukan aksi penipuan melalui fake page dll.

•Hijacking
Hijacking merupakan tindakan cyber crime dimana pelaku melakukan tindakan kejahatan yang memanfaatkan kelemahan sebuah aplikasi komputer yang dapat merugikan korban.

Hacking, Cracking, Hacker, Cracker
Untuk membedakan hacking, cracking, hacker, cracker berikut perbedaan defenisi serta perbedaan dari tujuannya :
Defenisi Hacking, Cracking, Hacker, Cracker :

•Hacking
Hacking merupakan sebagai kegiatan meretas sebuah sistem, mengetahui kelemahan sistem, mengetahui kelemahan algoritma, mengetahui kelemahan perangkat lunak maupun perangkat keras serta memberikan solusi penyelesaiannya.

•Cracking
Cracking didefenisikan sebagai kegiatan yang secara kemampuan seperti hacking, namun didalam tindakannya tidak terdapat etika sehingga cenderung merusak dan merugikan pihak lain

•Hacker
Hacker didefenisikan sebagai individu yang melakukan tindakan hacking (pelaku hacking), hacker sering juga disebut dengan white hat (topi putih).

•Cracker
Cracker didefenisikan sebagai induvide yang melakukan tindakan cracking (pelaku cracking), cracker sering juga disebut dengan black hat (topi hitam)


Hacking, Cracking, Hacker, Cracker
Tujuan Hacking, Cracking, Hacker, Cracker :

•Hacking
Hacking bertujuan untuk menemukan kelemahan sebuah sistem, membuat perbaikan terhadap kelemahan yang  ditemukan serta menciptakan sejumlah inovasi penting dibidang teknologi dengan kemampuan teknis yang dimiliki

•Cracking
Cracking secara teknis bertujuan mirip dengan hacking, namun lebih bertujuan untuk kepentingan pribadi dan justru merugikan pihak lain, sebab kelemahan yang ditemukan justru dignakan untuk melakukan aksi kejahatan

•Hacker
Hacker didalam aksinya memiliki kode etik (kode etik hacker) sehingga didalam aksinya tidak sembarangan menggunakan kemampuannya untuk tujuan yang tidak baik, sehingga aksinya mampu memberikan manfaat dibidang komputer

•Cracker
Cracker didalam melakukan aksinya memiliki tujuan untuk mengetahui kelemahan sistem, baik perangkat keras maupun perangkat lunak yang mana tujuannya utuk kepentingan pribadi dengan mengabaikan etika dan merugikan pengguna komputer lain.


Hukum Cyber Crime Di Indonesia 

Di indonesia hukum cyber crime diatur dalam undang-undang informasi dan transaksi elektronik (UU ITE) / undang-undang no 11 tahun 2008, didalam UU ITE ini dibelakukan ATURAN dan LARANGAN terkait pemanfaatan teknologi :
•Bagian yang mengatur tentang “aturan” pemanfaatan teknologi berfungsi untuk memberikan jaminan kepastian hukum kepada para pelaku E-commerce dan E-business baik pembeli maupun penjual. Pasal yang mengatur hal ini antara lain pasal 5, 6, 11, 12, 13, 14, 15, dan 16 UU ITE

•Bagian yang mengatur hal-hal boleh atau tidak dilakaukan didalam memanfaatkan teknologi antara lain mengenai larangan mengakses situs porno, penyebaran materi pornografi, situs kekerasan, plagiat, penyalah gunaan hak akses, serta tindakan cyber crime. Pasal yang megatur hal ini antara lain pasal 27, 28, 29, 30, 31, 32, 33, dan 34 UU ITE


Kasus Cyber Crime di Indonesia

Di indonesia telah banyak tindakan cyber yang dilakukan diantaranya :
•Kasus pencurian kartu kredit yang menimpa beberapa nasabah bank
•Kasus peretasan situs presiden SBY (2013)
•Kasus peretasan situs KPU (2004)
•Kasus penyadapan intelijen Australia (2013)





Terima Kasih.
Budi Luhur
FTI Budi Luhur

Komentar