Terdapat
beragam defenisi yang diberikan oleh para ahli mengenai cyber crime, salah
satunya menyatakan bahwa cyber crime adalah segala tindakan yang dilakukan
secara langsung maupun tidak langsung melalui komputer dan jaringan komputer
yang melanggar etika, hukum, dan wewenang, terkait dengan pemrosesan data dan
pengirman data. Cyber crime sering juga disebut dengan computer cryme
Cyber
crime merupakan bentuk penyalah gunaan komputer baik pribadi maupun kelompok
dengan merugikan pengguna komputer lain, kerugian meliputi kerugian finansial
maupun nonfinansial
Faktor Penyebab Cyber Crime
Terdapat
beberapa faktor yang menyebabkan terjadinya cyber crime, yaitu :
•Faktor
ekonomi
•Faktor
politik
•Pengguna
komputer dan pengguna internet yang ceroboh dalam menjaga
sistemnya
•Penyalah
gunaan akses internet dan teknologi
•Kelemahan
sistem yang tidak ditangani secara cepat dan baik
•Faktor
“iseng”, ingin memamerkan kemampuan kepada komunitas atau orang lain dengan
tujuan memperoleh penghargaan atau pujian, dll
Pengelompokan
Cyber Crime
Secara
garis besar kejahatan cyber dapat dikelompokan menjadi 11, yaitu :
•Akses
Ilegal (Unathorized Access)
Akses
ilegal (unathorized access) merupakan bentuk kejahatan di dunia internet (cyber
crime) yang dilakukan dengan cara memasuki satu atau beberapa komputer maupun
jaringan dengan tanpa melalui izin dan akses yang tidak sah
•Konten
Ilegal (Illegal Content)
Konten
ilegal (illegal Content) merupakan bentuk kejahatan didunia internet yang
dilakukan oleh pelaku kejahatan dengan cara menginput dan menyebarkan data dan
informasi palsu, data yang merugikan orang lain dan masyarakat umum atau yang
dapat menimbulkan kekacauan.
•Pemalsuan
Data (Data Forgery)
Pemalsuan
data merupakan kejahatan cyber crime dimana pelaku sengaja melakukan pemalsuan
data untuk kepentingan diri sendiri maupun kelompok sehingga merugikan orang
lain, seperti social engineering dll
•Mata –
Mata (Cyber Espionage)
Mata-mata
merupakan kejahatan cyber dimana pelaku mamata-matai sistem komputer, jaringan
komputer, atau komputer pribadi, baik dilakukan secara aktif maupun maupun
pasif.
Pengelompokan
Cyber Crime
•Sabotase dan
Perusakan (Cyber Sabotage And Extortion)
Sabotase
dan perusakan sistem komputer merupakan tindakan cyber crime dimana pelaku
kejahatan melakukan perusakan, gangguan, penghancuran, dan mengambil alih
secara legal (sabotase) terhadap komputer, sistem komputer, dan jaringan
komputer yang mengakibatkan kerugian finansial maupun non finansial.
•Pelanggaran
HAKI (Offense Again Intellectual Property)
Pelanggaran
HAKI merupakan jenis kejahatan komputer atau kejahatan di dunia internet,
dimana pelaku melakukan pelanggaran terhadap HAKI seperti plagiat dll.
•Pencurian
Data dan Informasi (Information Of Privacy)
Pencurian
data dan informasi merupakan kejahatan cyber crime dimana pelaku melakukan
pencurian data dan informasi dari orang lain atau pihak lain yang bersifat
rahasia dan pribadi, sehingga merugikan korban.
•Pencurian
Kartu Kredit (Carding/Credit Card Fraud)
Pencurian
kartu kredit (Carding) merupakan jenis kejahatan cyber dimana pelaku melakukan
pencurian data kartu kredit dari para pengguna internet untuk kemudian dimanfaatkan
untuk kepentingan pribadi
Pengelompokan
Cyber Crime
•Peretasan Sistem secara Ilegal (Cracking)
Peretasan
sistem secara ilegal merupakan tindakan cyber crime dimana pelaku menggunakan
berbagai metode dan kemampuan dibidang komputer untuk memperoleh akses kedalam
suatu sistem.
•Phising
Phising
merupakan tindakan kejahatan cyber crime dimana pelaku memanfaatkan kemampuan
dibidang komputer dan dikombinasi dengan kemampuan kelemahan manusia dengan
melakukan aksi penipuan melalui fake page dll.
•Hijacking
Hijacking
merupakan tindakan cyber crime dimana pelaku melakukan tindakan kejahatan yang
memanfaatkan kelemahan sebuah aplikasi komputer yang dapat merugikan korban.
Hacking,
Cracking, Hacker, Cracker
Untuk
membedakan hacking, cracking, hacker, cracker berikut perbedaan defenisi serta
perbedaan dari tujuannya :
Defenisi
Hacking, Cracking, Hacker, Cracker :
•Hacking
Hacking
merupakan sebagai kegiatan meretas sebuah sistem, mengetahui kelemahan sistem,
mengetahui kelemahan algoritma, mengetahui kelemahan perangkat lunak maupun
perangkat keras serta memberikan solusi penyelesaiannya.
•Cracking
Cracking
didefenisikan sebagai kegiatan yang secara kemampuan seperti hacking, namun
didalam tindakannya tidak terdapat etika sehingga cenderung merusak dan
merugikan pihak lain
•Hacker
Hacker
didefenisikan sebagai individu yang melakukan tindakan hacking (pelaku hacking),
hacker sering juga disebut dengan white hat (topi putih).
•Cracker
Cracker
didefenisikan sebagai induvide yang melakukan tindakan cracking (pelaku
cracking), cracker sering juga disebut dengan black hat (topi hitam)
Hacking,
Cracking, Hacker, Cracker
Tujuan Hacking,
Cracking, Hacker, Cracker :
•Hacking
Hacking
bertujuan untuk menemukan kelemahan sebuah sistem, membuat perbaikan terhadap
kelemahan yang ditemukan serta menciptakan sejumlah inovasi penting
dibidang teknologi dengan kemampuan teknis yang dimiliki
•Cracking
Cracking
secara teknis bertujuan mirip dengan hacking, namun lebih bertujuan untuk
kepentingan pribadi dan justru merugikan pihak lain, sebab kelemahan yang
ditemukan justru dignakan untuk melakukan aksi kejahatan
•Hacker
Hacker
didalam aksinya memiliki kode etik (kode etik hacker) sehingga didalam aksinya
tidak sembarangan menggunakan kemampuannya untuk tujuan yang tidak baik,
sehingga aksinya mampu memberikan manfaat dibidang komputer
•Cracker
Cracker
didalam melakukan aksinya memiliki tujuan untuk mengetahui kelemahan sistem,
baik perangkat keras maupun perangkat lunak yang mana tujuannya utuk
kepentingan pribadi dengan mengabaikan etika dan merugikan pengguna komputer
lain.
Hukum
Cyber Crime Di Indonesia
Di
indonesia hukum cyber crime diatur dalam undang-undang informasi dan transaksi
elektronik (UU ITE) / undang-undang no 11 tahun 2008, didalam UU ITE ini
dibelakukan ATURAN dan LARANGAN terkait pemanfaatan teknologi :
•Bagian
yang mengatur tentang “aturan” pemanfaatan teknologi berfungsi untuk memberikan
jaminan kepastian hukum kepada para pelaku E-commerce dan E-business baik
pembeli maupun penjual. Pasal yang mengatur hal ini antara lain pasal 5, 6, 11,
12, 13, 14, 15, dan 16 UU ITE
•Bagian
yang mengatur hal-hal boleh atau tidak dilakaukan didalam memanfaatkan
teknologi antara lain mengenai larangan mengakses situs porno, penyebaran
materi pornografi, situs kekerasan, plagiat, penyalah gunaan hak akses, serta
tindakan cyber crime. Pasal yang megatur hal ini antara lain pasal 27, 28, 29,
30, 31, 32, 33, dan 34 UU ITE
Kasus
Cyber Crime di Indonesia
Di
indonesia telah banyak tindakan cyber yang dilakukan diantaranya :
•Kasus
pencurian kartu kredit yang menimpa beberapa nasabah bank
•Kasus
peretasan situs presiden SBY (2013)
•Kasus
peretasan situs KPU (2004)
•Kasus
penyadapan intelijen Australia (2013)
Komentar
Posting Komentar